RUANG LINGKUP SAK ETAP


Standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau biasa disebut dengan SAK (ETAP) merupakan standar akuntansi yang digunakan oleh entitas untuk menyusun laporan keuangan. Entitas yang dimaksud dalam SAK ETAP adalah entitas tanpa akuntabillitas yaitu :
  1. Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan.
  2. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal (pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur dan lembaga pemeringkat kredit.)

Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:
  1. Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal.
  2. Entitas menguasai asset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

SAK ETAP tidak berlaku untuk seluruh entitas, namun hanya berlaku untuk entitas-entitas yang memenuhi syarat yaitu SAK ETAP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik (ETAP) dan dapat  digunakan oleh entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan jika otoritas yang berwenang mengizinkan. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009 BPR diperkenankan untuk menggunakan ETAP.

Entitas yang biasanya menggunakan SAK-ETAP yaitu :
1.      BPR (Bank Pengkreditan Rakyat)
2.      UKM
3.      PKBL
4.      Koperasi

SAK ETAP memiliki beberapa karakter yang berbeda denga SAK Umum yaitu :
  1. Berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK-Umum
  2. Menggunakan historical cost
  3. Hanya mengatur transaksi umum yang terjadi pada ETAP
  4. Lebih sederhana
  5. Tidak berubah dalam beberapa tahun kedepan

Berdasarkan SAK ETAP Bab 29 mengenai Ketentuan Transisi diatur ketentuan transisi sebagai berikut:
  1. SAK ETAP diterbitkan tahun 2009 berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan lebih    awal yaitu 1 Januari 2010.
  2. Diterapkan secara retrospektif, jika tidak praktis diperkenankan prospektif.
  3. ETAP dapat memilih tetap menggunakan PSAK – IFRS atau menggunakan SAK ETAP.
  4. Seluruh entitas sampai dengan 31 Desember 2009 menggunakan satu PSAK yaitu PSAK yang berlaku per 31 Desember 2009.
  5. ETAP yang tetap memilih menggunakan PSAK – IFRS tidak boleh dikemudian hari berubah    menggunakan SAK ETAP.
  6. Entitas dengan akuntabilitas publik yang kemudian telah memenuhi persyaratan sebagai ETAP dapat menggunakan SAK ETAP.
  7. ETAP yang kemudian berubah menjadi bukan ETAP maka harus menggunakan PSAK – IFRS dan tidak boleh lagi menggunakan SAK ETAP


Alasan penggunaan SAK ETAP adalah :
  1. PSAK – IFRS based sulit diterapkan bagi perusahaan menengah kecil mengingat penentuan fair value memerlukan biaya yang tidak murah.
  2. PSAK – IFRS rumit dalam implementasinya seperti kasus PSAK 50 dan PSAK 55 meskipun sudah disahkan tahun 2006 namun implementasinya tertunda bahkan 2010 sudah keluar PSAK 50 (revisi).
  3. PSAK – IFRS menggunakan principle based sehingga membutuhkan banyak professional judgement.
  4. PSAK – IFRS perlu dokumentasi dan IT yang kuat
  5. SAK ETAP sebagai solusi untuk SME (ETAP)

SAK ETAP disusun dengan mengadopsi IFRS (International Financial Reporting Standard) for SME (Small Medium Enterprise) dan terdiri dari 30 Bab yaitu :
Bab 1 Ruang Lingkup
Bab 2 Konsep & Prinsip Pervasif
Bab 3 Penyajian Laporan Keuangan
Bab 4 Neraca
Bab 5 Laporan Rugi Laba
Bab 6 Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
Bab 7 Laporan Arus Kas
Bab 8 Catatan Atas Laporan Keuangan
Bab 9 Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan
Bab 10 Investasi pada Efek Tertentu
Bab 11 Persediaan
Bab 12 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak
Bab 13 Investasi pada Joint Venture
Bab 14 Properti Investasi
Bab 15 Aset Tetap
Bab 16 Aset Tidak Berwujud
Bab 17 Sewa
Bab 18 Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi
Bab 19 Ekuitas
Bab 20 Pendapatan
Bab 21 Biaya Pinjaman
Bab 22 Penurunan Nilai Aset
Bab 23 Imbalan Kerja
Bab 24 Pajak Penghasilan
Bab 25 Mata Uang Pelaporan
Bab 26 Transaksi dalam Mata Uang Asing
Bab 27 Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan
Bab 28 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Bab 29 Ketentuan Transisi
Bab 30 Tanggal Efektif

Diharapkan dengan adanya SAK ETAP, entitas yang dimaksud yaitu perusahaan kecil menengah dapat memperoleh manfaat dan mampu untuk menyusun laporan keuangannya sendiri serta dapat diaudit dan mendapatkan opini audit. Sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana (misalnya dari Bank) untuk pengembangan usaha. Manfaat lainnya yaitu lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK – IFRS sehingga lebih mudah dalam implementasinya. Serta tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan.


Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar